“Benar MBLB berurusan dengan pusat sana. Jika pengusaha berani mengurus ijin ke pusat dan diterbitkan oleh Kementerian ESDM apakah di NTT masih moratorium untuk pertambangan mangan? Jika demikian maka kami dari Dinas ESDM NTT sedikit merubah pola dengan mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (IWPR) di setiap kabupaten/ kota di NTT”, tambah Viktor.
Dia menjelaskan, ada aturan hukum terbaru yang mengatur sektor pertambangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 dan merinci dasar hukum serta alur perizinan pertambangan rakyat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Secara spesifik melalui ketentuan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) misalnya dalam skema koperasi. Undang-undang terbaru ini mempertegas ruang afirmasi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha lokal. Dan wajib melalui parameter yang objektif, transparan, akuntabel, serta mengutamakan pemulihan ekologis dan rantai pasok domestik.
Jika Pemda mengeluarkan IPR perseorangan tapi dengan ketentuan hatus miliki titik koordinat wilayah pertambangan rakyat (WPR). Sehingga ruang lingkup usahanya hanya pada titik koordinat yang ada.
“Jangan keluar dari titik koordinat karena kita akan proses hukum atau dicabut IWPRnya (ijin wilayah pertambangan rakyat). Jangan ijin di lokasi A tapi dia tambang di lokasi B. Itu mengakibatkan diproses hukum terhadap pelaku usaha. Dan setelah tambang/gali mangan sedalam satu meter misalnya maka lubang bekas galian ditanami bambu betung”, katanya.
Menurut Viktor, batasan Luas Wilayah IPR Perorangan maksimal 5 (lima) hektare. Dan untuk Koperasi maksimal 10 (sepuluh) hektare. Kalau satu titik koordinat ada 100.000 bekas galian dn ditanami anakan bambu maka akan menghasilkan 100.000 rumpun bambu. Dengan begitu tidak akan berpengaruh pada pelestarian lingkungan sekitar dan ekosistem tetap terjaga.
