Sekda Jeffry juga menjelaskan proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi yang menjadi pedoman adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunan perubahan anggaran juga memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Rancangan perubahan KUA dan PPAS selanjutnya menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD).
Pemkot Kupang berharap perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Disanalah perubahan APBD 2026 akan menemukan ukuran politiknya. Yaitu bukan seberapa besar anggaran berubah, tetapi seberapa nyata kehidupan warga ikut berubah.
Sebab, bagi masyarakat Kota Kupang, APBD bukan sekadar angka triliunan rupiah. APBD adalah jalan yang dibangun, pelayanan yang diperbaiki, pendidikan yang diperkuat, ekonomi yang digerakkan, dan kebutuhan warga yang dijawab.
“Pada akhirnya seluruh kebijakan anggaran ini harus bermuara pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang”, demikian hal substantif penjelasan Sekda Jeffry Pelt.
Setelah penyampaian penjelasan tersebut, pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 akan dilanjutkan melalui proses pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang. +++ marthen/*
