Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PIAR NTT Menggugat Jejak TPPO di Balik KEMATIAN Cathrine Septiani Rohi

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

SARAH Lery Mboeik meminta penyidik Polda NTT tidak hanya melihat kasus ini dari sisi perekrut atau calo.  Ia  mendesak agar seluruh mata rantai yang memungkinkan keberangkatan Cathrine ditelusuri, termasuk proses administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen perjalanan.

Citra News.Com, KUPANG – ADA sebuah pertanyaan besar yang kini kembali mengetuk pintu penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur: Bagaimana seorang anak perempuan berusia 13 tahun bisa diberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan identitas yang disebut telah berubah menjadi perempuan berusia 22 tahun?

Pertanyaan ini menjadi salah satu titik penting dalam Pernyataan Sikap Resmi Perkumpulan Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, yaitu “Menggugat Pelanggaran HAM Berat dan Kekerasan Berbasis Gender di Balik Mafia TPPO Almarhumah Cathrine Septiani Rohi”.

Diketahui, almarhumah Cathrine Septiani Rohi adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang proses hukumnya kini berjalan di Subdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda NTT.

Bagi PIAR NTT, persoalan Cathrine Septiani Rohi tidak semata-mata berhenti pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). PIAR NTT melihat adanya rangkaian persoalan yang perlu dibongkar secara menyeluruh, mulai dari dugaan manipulasi identitas, proses perekrutan ketika korban masih anak, kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif, hingga pertanyaan mengenai perlindungan korban selama bekerja di luar negeri.

Dalam Pernyataan Resmi tertanggal 17 September 2026 yang ditandatangani Koordinator Pelaksana PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, disebutkan bahwa Cathrine Septiani Rohi, diduga diberangkatkan pada 2013 ketika masih berusia 13 tahun.

CATHRINE Septiana Rohi (Almarhumah). Doc. CNC/piarntt

PIAR menyebut identitas tahun kelahiran korban diduga dimanipulasi sehingga usia yang tercantum dalam dokumen menjadi jauh lebih tua.

Disinilah kasus tersebut memasuki wilayah yang lebih serius. Sebab, jika dugaan tersebut nantinya terbukti, maka persoalannya bukan hanya tentang dokumen yang tidak sesuai, tetapi mengenai bagaimana sebuah sistem dapat memungkinkan seorang anak melewati tahapan administratif untuk kemudian ditempatkan sebagai pekerja migran.

Sumber: PIAR NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan TPPO (Alm) Cathrine Seotiani Rohi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab TPPO (Alm) Cathrine Seotiani Rohi.