Lebih jauh PIAR NTT menulis, langkah membuka kembali penyidikan harus diikuti pemeriksaan yang menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta aparat tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja, tetapi juga memastikan seluruh keputusan dalam proses penanganan perkara sebelumnya memiliki dasar hukum yang jelas.
PIAR NTT juga mendesak Kejaksaan Tinggi NTT dan kejaksaan terkait untuk menjalankan fungsi penuntutan secara profesional apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan. Jaksa peneliti diharapkan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas secara cermat, memberikan petunjuk yang substantif jika diperlukan, serta menjaga independensi dari segala bentuk intervensi.
Selain itu, PIAR NTT meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan adanya pengondisian perkara dalam proses penanganan sebelumnya. Dugaan yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai praktik “86” tersebut, menurut PIAR NTT, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan internal yang profesional. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti tanpa hasil pemeriksaan dan bukti yang mendukungnya.
Tuntutan lainnya adalah keterbukaan informasi mengenai status hukum terbaru para pihak yang terkait dengan perkara tersebut. PIAR NTT meminta kepolisian dan kejaksaan memberikan pembaruan berkala mengenai perkembangan penyidikan, pemenuhan petunjuk berkas, serta tahapan hukum berikutnya sepanjang informasi itu dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi korban, PIAR NTT menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan status hukum para pihak. Hak-hak 111 calon pekerja yang disebut terdampak harus menjadi perhatian, termasuk penelusuran kondisi mereka, pemenuhan hak ketenagakerjaan yang relevan, serta akses terhadap perlindungan dan pemulihan apabila ditemukan pelanggaran.
PIAR NTT berharap dugaan kasus TPPO tersebut menjadi perhatian Kapolda NTT yang baru, Irjen Pol Reza Arief Dewanto, S.I.K., bersama jajaran kejaksaan di NTT. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal proses hukum bersama elemen masyarakat sipil, aktivis anti perdagangan orang, dan media massa agar penanganan perkara berjalan transparan hingga tahap akhir sesuai hukum.
Bagi PIAR NTT perkara ini bukan sekadar soal dibuka atau dihentikannya penyidikan. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana aparat penegak hukum (APH) mutlak perlu menjelaskan setiap keputusan, menguji seluruh bukti, menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, dan memastikan hak para calon pekerja terlindungi.
