Citra News.Com, KUPANG – WAKIL Wali Kota Kupang, Serena Francis, S.Sos., M.Sc mengingatkan, kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Persoalan ini dilatari pengaruh media sosial, pergaulan bebas anak dan remaja, pola pengasuhan, serta pengawasan dalam keluarga. Hal-hal ini merupakan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun strategi pencegahan yang lebih efektif.
Serena mengatakan, Pemerintahan Kota (Pemkot) Kupang memandang persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menyangkut tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah. Masalah ini menuntut kehadiran negara melalui kebijakan yang terarah, koordinasi lintas sektor, serta sistem pelayanan yang mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
Perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada sosialisasi, kampanye, atau penanganan kasus setelah kekerasan terjadi. Di balik setiap kasus, ada kebutuhan mendesak akan kebijakan yang berpihak, layanan yang memadai, serta keberanian pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk pulih.
Demikian Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis ketika menerima kunjungan dan wawancara bersama perwakilan organisasi perempuan, Veryanto Sitohang, di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Pemerintah Kota Kupang telah melakukan sosialisasi di sekolah dan pendekatan kepada keluarga dengan melibatkan pemerintah kelurahan, RT, dan RW. Namun, langkah tersebut perlu diperkuat melalui keterlibatan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan masyarakat luas agar pencegahan tidak berhenti sebagai program pemerintah semata.
“Ini adalah tantangan yang perlu diselesaikan bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi yang lebih luas, karena perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan yang telah berjalan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penanganan kasus, pendampingan korban, dan pemulihan.
