Menjawab upaya hukum yang dilakukan pihak dinas selaku pengguna asset, menurut Harris jika dalam upaya pendekatan persuasif oleh Satpol PP NTT itu tidak dindahkan maka mutlak perlu dilakukan tindakan represif atau tindakan hukum. Dengan dilakukannya proses hukum kepada para okupan dapat memberikan efek jera bagi para okupan lainnya. Bahwa adalah salah jika masyarakat melakukan okupasi lahan milik pemerinta, tandasnya. +++ marthen/citra news.com
Asset Dinas Sosial NTT Amburadul
- Dibaca 367 kali
Rekomendasi untuk kamu
Masyarakat diminta jangan percaya pada setiap informasi Medsos yang belum akurat dan terverifikasi. Harus dipastikan…
Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UNWIRA Kupang, Pater Dr. Stefanus Lio, para Wakil Rektor UNWIRA,…
Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UNWIRA Kupang, Pater Dr. Stefanus Lio, para Wakil Rektor UNWIRA,…
Ketua DPD Hidayatullah Kota Kupang, Al Hapsi Gadri, menegaskan bahwa pembinaan Al-Qur’an bukan hanya soal…
