Menjawab upaya hukum yang dilakukan pihak dinas selaku pengguna asset, menurut Harris jika dalam upaya pendekatan persuasif oleh Satpol PP NTT itu tidak dindahkan maka mutlak perlu dilakukan tindakan represif atau tindakan hukum. Dengan dilakukannya proses hukum kepada para okupan dapat memberikan efek jera bagi para okupan lainnya. Bahwa adalah salah jika masyarakat melakukan okupasi lahan milik pemerinta, tandasnya. +++ marthen/citra news.com
Asset Dinas Sosial NTT Amburadul
- Dibaca 360 kali
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UNWIRA Kupang, Pater Dr. Stefanus Lio, para Wakil Rektor UNWIRA,…

Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UNWIRA Kupang, Pater Dr. Stefanus Lio, para Wakil Rektor UNWIRA,…

Ketua DPD Hidayatullah Kota Kupang, Al Hapsi Gadri, menegaskan bahwa pembinaan Al-Qur’an bukan hanya soal…

Tahun 2026 ini, jelas Christian, Pemerintah Kota Kupang menjangkau 101 pasangan dari berbagai denominasi agama….

Pada kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang telah berkontribusi…






