Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PT GULF MANGAN GRUP Beri Bukti Bukan JANJI

CitraNews

Keuntungan lainnya bagi pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) adalah ada penerimaan negara dalam bentuk bukan pajak  (PNBP). Baik dalam bentuk rell range eksplorasi, produksi dan royaltisnya sendiri. Sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini dari dana bagi hasil juga mendapat porsi yang besar bagi pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang pembagian dana bagi hasil.

Untuk lebih meyakinkan masyarakat akan pentingnya PT GMG membangun pabrik smelter, menurut Boni, sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) khususnya untuk mineral logam jenis bahan galian mangan, maka HARUS ada SMELTER. Tujuannya agar bahan galian mangan itu tidak diekspor bahan mentah atau row material. Bahan mineral itu harus diolah terlebih dahulu menjadi bahan setelah jadi sebelum diekspor.

Nah, dengan harus dilakukan pengolahan terlebih dahulu (smelter) sebelum hasil mangan diekspor maka terimplisit di dalamnya akan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya. Baik yang bekerja di pabrik pengolahan mangan maupun sebagai penyedia (suplay) bahan material mangan (row material/bahan mentah). Juga tenaga kerja yang bekerja di bagian ekspor. Artinya ada banyak tenaga kerja NTT yang terserap di masing-masing bagian pekerjaan yang ada di PT GMG, jelas Boni.

Sembari menambahkan, fakta miris dari pengalaman sebelumnya membuktikan banyak perusahaan mangan setelah mengantongi ijin usaha bahan galian mangan (row material) langsung diangkut keluar NTT. Itu berarti tenaga kerja yang terserap di dalamnya jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) seperti yang dimiliki PT GMG.

Lebih jauh dijelaskan Boni, kalau dulu banyak perusahaan mangan hanya mengantongi IUP dan masih tunduk pada kewenangan yang masih melekat di pemerintah kabupaten/kota (Terkait UU No.23 tahun 2009 tentang otonomi daerah). Akan tetapi kemudian kewenangan itu dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.