Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Lagi-lagi ADELINO, Cs Diminta JUJUR dan TIDAK Berbelit-belit

CitraNews

Gedung NTT FAIR di bilangan Bimoku Kota Kupang, Timor NTT tengah mangkrak lantaran dililit kasus korupsi. Doc. CNC/marthen radja-Citra News.

Sidang kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair menyeret banyak pejabat dan atau mantan pejabat di lingkungan Setda Provinsi NTT. Setelah kasus tersebut di-P21-kan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang pun menggelar sidang secara marathon.

Citra-News.Com, KUPANG – ADELINO da Cruz Soares, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Dinas P dan K Prov. NTT) dibuat tidak nyaman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pejabat Eselon III. Pasalnya, mantan Ketua ULP (Unit Layanan Pengadaan) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT itu tersandung kasus pembangunan gedung NTT Fair di bilangan Bimoku Kelurahan Lasiana Kota Kupang, Timor NTT.

Adalah fakta pada persidangan Senin 14 Oktober 2019, Adelino dan tiga rekannya yang lain masing-masing JANS E. Sibu, MARIA Fatima Lodo, dan T.L Floriadiputra Langoday, mereka dimintai keterangannya oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Dan keempat ASN (aparatur sipil negara) selaku Saksi dalam kasus NTT Fair ini berasal  dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi NTT.

Tidak berbeda dengan penegasan hakim dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim DJU Johnson Mira Mangngi, SH, MH pada persidangan Senin 21 Oktober 2019 sekali lagi mengingatkan agar Adelino bersama tiga saksi harus jujur dan tidak boleh berbelit-belit.

Dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang ini, biasanya kalau bercerita diluar persidangan meeka (saksi, red) bebas bercerita dan merasa tidak ada beban. Namun kalau sudah masuk dan duduk di ruang persidangan maka mereka blank (kosong) alias tidak ingat apa-apa lagi apa yang sebenarnya mereka mau ungkapkan.

“Untuk itu maka saya selalu mengingatkan, jangan sekali-sekali memberikan keterangan yang berbeda atau mencabut keterangan. Kecuali membri keterangan berbeda karena alasan tekanan atau hal lain. Jadi jangan seenaknya merubah-rubah dan mencabut keterangan,”tegasnya.