Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Infrastruktur JALAN Permudah Aksesibilitas dan Konektivitas

CitraNews

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pendapatan dan Asset Daerah Provinsi NTT, Dr. Drs. ZET Sonny Libing, M.Si menyatakan pada tahun 2020 Kemenkes RI membangun Rumah Sakit Pusat di Kota Kupang.

”Tanah milik pemerintah Provinsi NTT di Kelurahan Manulai 2 Kota Kupang, pada tahun 2020 akan dibangun Rumah Sakit Pusat (Nasional). Dengan segala pembiayaan pembangunan serta pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI. Kita pemerintah daerah hanya menyediakan lahan. Puji Tuhan lahan yang ada ini sudah diberikan tuan tanah seluas 55 hektar (HA) sejak tahun 1984 sudah tidak bermasalah dan sudah bersertifikat,”ucap Sonny.

Dari luasan yang ada, sambung dia, digunakan sekitar 18-20 hektar (HA) saja untuk bangun rumah sakit. Guna meminimalisir perilaku ocupasi dari warga masyarakat maka luasan yang tersisa tersebut pemerintah provinsi NTT berencana akan membangun BLK (balai latihan kerja) terpusat. Tujuannya semua tenaga kita sebelum ke luar negeri dia terlebih dahulu dilatih di BLK ini. Berbagai jenis ketrampilan apapun tempat latihannya terpusat di BLK Manulai 2.

Sonny juga mengakui, jika sebelumnya warga yang tidak mau mengijinkan rumah mereka digusur untuk pembangunan Rumah Sakit Pusat. Akan tetapi sudah kita lakukan penertiban melalui Satpol PP Provinsi NTT, beberapa waktu lalu. Karena status tanah tersebut bukan milik warga melainkan tanah milik pemerintah.

“Pemprov NTT punya dasar hukum yang kuat karena lahan yang ada sudah dibeli sejak tahun 1984. Kita punya bukti-bukti autentik dan ahli waris tuan tanah masih hidup saat ini. Lahan yang ada pernah jadi obyek sengketa dan diperkarakan di Pengadilan Negeri hingga tingkat Kasasi. Akan tetapi Pemerintah Provinsi NTT tetap menang dalam perkara ini,”tutunya.

Oleh karena itu warga yang masih berkeras hati untuk tidak bergeser dari lokasi itu, melalui Pol PP Provinsi NTT telah dilakukan upaya paksa. Warga yang tinggal di lokasi tanah milik Pemerintah Provinsi NTT diminta keluar karena lokasi tersebut bukan tanah milik mereka.