Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Keluarga Limau MENANG Pemprov NTT Ngotot BANDING

CitraNews

“Karena telah ada perdamaian maka keluarga Limau mencabut perkara tersebut dan mengeluarkan keluarga Penun, cs. Lalu Keluarga Limau mendaftar gugatan baru, yakni menggugat Pemprov NTT dan Badan Pertanahan Kota Kupang,” jelasnya.

Tapi yang mengherankan, lanjut Biyante, walaupun dalam proses perkara Pemprov NTT melakukan pengrusakan berkedok penertiban aset. dengan melakukan penggusuran rumah warga pada tsnggal 20 Januari 2020.

“Pemprov sebenarnya tidak punya kewenangan untuk eksekusi. Yang punya kewenangan adalah pengadilan. Penggusuran itu tanpa perintah pengadilan, itu pengrusakan namanya, “jelas Biyante.

Menurut Biante, Pemprov NTT memiliki pemahaman hukum yang dangkal. Hal itu sudah terungkap dalam fakta persidangan.

Ini terbukti dalam persidangan (fakta persidangan, red) Pemprov NTT buat sertifikat di atas obyek sengketa pada tahun 2020. Dasar mereka (Pemprov NTT, red) kata dia, membuat setifikat dimaksud dengan menggunakan putusan yang amarnya itu bersifat NO atau tidak dapat diterima.

Dalam bukti, jelas Biante, yang diajukan Pemprov NTT di Pengadilan Negeri, salah satu yang dilakukan adalah dengan melampirkan pelepasan hak tanpa batas dan tidak ada uraian batas-batas.

“Itu bukan eskekusi tapi tindakan otoriter oleh pemerintah (Pemprov NTT, red). Kalau Pemprov NTT mau lakukan langkah hukum, saya minta hormati jangan arogan. Kami sangat mendukung pembangunan Rumah Sakit, tetapi caranya harus santun. Saya tegaskan mewakili keluarga Limau eksekusi berkedok pembongkaran itu dilakukan oleh oknum,” kata Biyante.

Ngotot Lanjut dan Banding

Terkait gugatan Perdata Keluarga Limau Nomor 208/Pdt.G/2020/PN KPG, melawan Pemprov. NTT tersebut, melalui Kapala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing dalam jumpa pers pada Jumat 25 Juni 2021 menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang.