Kupang, citra news.com – DALAM proses pengiriman TKI harus ada kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima. Kalau tidak sesuai prosedur maka TKI yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya. Namun kenyataannya orang lebih suka dipekerjakan secara illegal.
Hal itu dikatakan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya kepada wartawan, Rabu (27/3/2018). Menurut Lebu Raya, dalam upaya pencegahan TKI illegal Pemerintah Provinsi NTT telah membentuk Satuan Tugas Layanan Terpadu Satu Atap (Satgas LTSA) untuk mencegah adanya adanya tenaga kerja asal NTT yang bepergian secara illegal.
