Para pihak dimaksud adalah Menkumham sebagai Tergugat I, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. +++ */citra-news.com
Astaga, DITOLAK Lagi GUGATAN Pendukung MOELDOKO
- Dibaca 202 kali
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT melansir, Penjabat (Pj.) Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake atau disapa…
Dia menambahkan, kalau bank NTT bermasalah, maka lebih terasa imbasnya adalah ASN. “Karena gaji kami…