Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

NAIK 3,33 Triliun Alokasi DIPA KL dan BA-TKD Untuk Provinsi NTT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Pengalokasiannya terdiri dari (1) Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 13 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan Rp 2,18 triliun dibandingkan alokasi tahun 2023 atau naik 20,2%.

Dan (2) Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 24,98 triliun, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 1,15 triliun dibandingkan alokasi tahun 2023 atau naik 4,8%.

Belanja Pemerintah Pusat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut dialokasikan kepada 42 Kementerian Negara/Lembaga yang terdiri dari 602 Satuan Kerja.

Alokasi Belanja Pemerintah Pusat meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp 3,53 triliun; Belanja Barang sebesar Rp 5,07 triliun; Belanja Modal sebesar Rp 4,37 triliun; dan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 24,6 miliar.

Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dan Dana Desa terdiri dari (1) Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 184,82 miliar; (2) Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14,86 triliun;

(3) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 3,22 triliun; (4) Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 3,81 triliun; (5) Hibah ke daerah Rp 2,62 miliar; dan (6) Dana Desa Rp 2,78 triliun.

Prosesi penyerahan DIPA dan TKD disertai pula dengan pemberian penghargaan dan apresiasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan K/L dan Pemda NTT, serta penyerahan Buku Profil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada Pemprov NTT.

Sumber: Kanwil DJPb NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024. Dirjen Perbendaharaan Kanwil Keuangan Prov.NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024. Dirjen Perbendaharaan Kanwil Keuangan Prov.NTT.