Pengalokasiannya terdiri dari (1) Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 13 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan Rp 2,18 triliun dibandingkan alokasi tahun 2023 atau naik 20,2%.
Dan (2) Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 24,98 triliun, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 1,15 triliun dibandingkan alokasi tahun 2023 atau naik 4,8%.
Belanja Pemerintah Pusat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut dialokasikan kepada 42 Kementerian Negara/Lembaga yang terdiri dari 602 Satuan Kerja.
Alokasi Belanja Pemerintah Pusat meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp 3,53 triliun; Belanja Barang sebesar Rp 5,07 triliun; Belanja Modal sebesar Rp 4,37 triliun; dan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 24,6 miliar.
Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dan Dana Desa terdiri dari (1) Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 184,82 miliar; (2) Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14,86 triliun;
(3) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 3,22 triliun; (4) Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 3,81 triliun; (5) Hibah ke daerah Rp 2,62 miliar; dan (6) Dana Desa Rp 2,78 triliun.
Prosesi penyerahan DIPA dan TKD disertai pula dengan pemberian penghargaan dan apresiasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan K/L dan Pemda NTT, serta penyerahan Buku Profil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada Pemprov NTT.