Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

MARAK Beredar, BPAD NTT Segera Berantas ROKOK ILEGAL

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Oleh karena hal baru dan masih “awam” pemahaman akan rokok ilegal dimaksud, Ronald mengakui, kalangan masyarakat butuh waktu untuk mengetahui secara benar. Demikian juga Pemda butuh penyesuaian setelah mengidentifikasi wilayah-wilayah potensial yang jadi sasaran peredaran rokok ilegal.

“Iya mungkin untuk tahun 2024 ini kita lebih gencar dengan sosialisasi. Melalui sosialisasi secara berkala masyarakat diberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak negatif penggunaan rokok ilegal. Nanti tahun-tahun ke depannya baru kita lakukan penindakan untuk berantas Rokok Ilegal”, jelas dia.

Ronald menambahkan, khusus penanganan rokok ilegal pihaknya butuh kerjasama dengan pihak Bea Cukai. Makanya perlu duduk bersama kita bicarakan mengenai ciri khas rokok ilegal, bahaya-bahayanya, serta model jejaring bisnis yang mungkin saja dilakukan selama ini. Karena pihak Bea Cukai mereka lebih memahami.

Cukai Rokok Dikelola Badan Keuangan

Ronald juga menampik kalau tembakau yang dijual di pasaran bukanlah rokok ilegal.

Bahwa rokok ilegal dimasudkan itu adalah rokok-rokok bermerk dan dalam bentuk kemasan. Akan tetapi tidak dicantumkan bea cukainya.

“Coba lihat baik-baik, dalam kemasan satu bungkus rokok itu ada Pita Bea Cukai. Ada juga tercantum Pajaknya. Apakah salah satu dari dua hal ini kalau tidak ada itu dikatakan Rokok Ilegal? Itu yang kami maksudkan harus dilakukan sosialisasi secara masif biar jangan salah tafsir dan salah tindak”, tegasnya.

Menjawab wartawan sial perolehan negara dari sisi pendapatan, kata Ronald, Bea Cukai masuk dalam komponen Bagi Hasil. Dan Be Cukai ini dikelola oleh Badan Keuangan Daerah karena dia masuk dalam komponen Dana Perimbangan.

“Jadi untuk Rokok itu ada Cukai ada Pajak. Yang cukai rokok urusannya dengan Badan Keuangan, sedangkan kami di BPAD mengurus Pajak Rokok”, tegasnya.

Lebih jauh Ronald menjelaskan, antara Bea Cukai dan Pajak Rokok beda alur pengelolaannya. Oleh karena Bea Cukai berurusan dengan bagi hasil dan masuk komponen dana perimbangan.

Sumber: Ronald Amapiran
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Dinas Pendapatan dan Asset Daerah NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Dinas Pendapatan dan Asset Daerah NTT.