Kika : Marianus Gaharpung SH, MS, Sherly Irawati Soesilo, SH dan Victor Nekur SH saat Sidang di PTUN Kupang, Rabu 12 Juni 2024. Doc. marthen radja/citra-news.com
Victor Nekur : Penghentian aktivitas Pasar Wuring menunjukkan kesombongan dari Alvin Parera dalam menafsirkan UU berdasarkan kedudukannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sikka.
Citra News.Com, KUPANG – PENGGUGAT Waode Karmila Wati, drh., M.Vet dari CV. Bengkunis Jaya Maumere, melalui Kuasa Hukumnya MARIANUS Gaharpung, Cs menyatakan, Penghentian Aktivitas Pasar Wuring oleh Penjabat Bupati Sikka, Adrianus F. Parera adalah Tindakan sewenang- wenang dan Melanggar Asas Kepastian Hukum.
Demikian Marianus usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu 12 Juni 2024.
Sidang lanjutan Perkara dengan Nomor : 2/6/2024/PTUN Kpg pada Rabu 12 Juni 2024 digelar dengan agenda Kuasa hukum dari Penggugat Waode Karmila Watu, drh., M.Vet Cv. Bengkunis Jaya menghadirkan ahli hukum tata negara/hukum administrasi negara dari FH Undana Kupang, Dr. Sarjono Johanes SH. MH.
Kepada awak Portal Berita citra-news.com, John mengatakan, dari perspektif ahli dengan memperhatikan kronoligis kasus penghentian aktvitas pasar wuring yang disidangkan dalam perkara ini, Majelis Hakin mestinya mengabulkan gugatan Penggugat dari CV Bengkunis Jaya Maumere.
“Setelah menelisik lebih jauh kronologis kasus Penghentian aktivitas Pasar Waring oleh Penjabat Bupati Sikka maka kami dari Saksi Ahli punya pandangan, Majelis Hakim PTUN Kupang harus mengabulkan gugatan Penggugat dari CV Bengkunis Jaya Maumere”, kata Dosen FH UNDANA Kupang ini.
Kalau hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam perkara ini, tambah John, itu berarti salah satu amar putusan pasti dia (Majelis Hakim PTUN, red) mengatakan surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN) dari Penjabat Bupati Sikka Nomor B. Ekon 511/104/XI/2023 tentang Penghentian aktivitas atau kegiatan dari CV Bengkunis Jaya, harus dibatalkan.
“Iya kalau dibatalkan maka tetap aktivitas CV Bengkunis Jaya tetap berjalan seperti sediakala”, tegas John.
Dia menjelaskan, gugatan penggugat terhadap Penjabat Bupati Sikka ini bermula dari adanya penghentian aktivitas pasar yang selama ini menjadi lahan usaha CV Bengkunis Jaya Maumere. Dimana CV Bengkunis Jaya Maumere telah mendapatkan labeling atau legalisasi Nomor Izin Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi dalam hal ini Kepala Badan Penanaman Modal.
Diketahui bahwa Kementerian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal adalah institusi yang punya kewenangan mengeluarkan/menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nah, terkait dengan penerbitan NIB ini, beber John, menurut pandangan pemerintah daerah Kabupaten Sikka. Dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Sikka yang sekarang lagi berkuasa bahwa pihaknya menduga NIB yang diterbitkan ini bertentangan dengan RTRW/RDTRW Kabupaten Sikka.
“Sampai saat ini RDTRW itu tidak ada. Hanya bahasa hukum mereka (pihak tergugat, red) menyatakan ada RDTRW. Dan dalam pembuktian mereka juga tidak ada. Inilah yang menjadi bahan yang sangat fundamental bagi CV Bengkumis untuk mengajukan beberapa upaya hukum”, tuturnya.
