Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

TINDAKAN Sewenang -wenang PENJABAT Bupati Sikka MELANGGAR Azas Kepastian HUKUM

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Upaya-upaya hukum dimaksud adalah Secara Administratif. Dan itu sudah dilakukan oleh Direktur CV Bengkunis Jaya Maumere. Bahwa sudah disampaikan keberatan kepada Pj. Bupati Sikka tetapi tidak direspon terkait hal itu.

Akhirnya sesuai dengan Tata Tertib Hukum Administrasi menegaskan bahwa ketika keberatan tidak direspon oleh pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN itu maka seseirang atau badan usaha yang merasa dirugikan atas keputusan pejabat TUN itu, dia memilik hak hukum untuk mengajukan Banding Administrasi ke atasan dari pejabat yang bersangkutan.

Nah, atasan pejabat yang bersangkutan dimaksud dalam hal ini adalah Gubernur. Dan upaya ini juga sudah dilakukan oleh Direktur CV Bengkunis Jaya Maumere. Akan tetapi lagi lagi, hal yang sama juga tidak direspon oleh Penjabat Gubernur NTT yang ada saat ini (Ayodhia G.L Kalake, red).

“Dengan demikian sesuai dengan Tata Tertib Hukum Administrasi Negara kita bhwa ketika tidak ada respon yang positif dari Pejabat Gubernur sebagai atasan langsung dari Pejabat Bupati maka Penggugat dalam hal ini Direktur CV Bengkunis Jaya Maumere memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN”, kata John.

Sembari menambahkan, bahwa tahapan gugatan secara Administrasi negara ada alurnya. Ia harus melalui prosedur dan tahapan yang sesuai dengan per-Undang Undangan yang ada.

Kekuasaan Bukan Sesuai ‘Selera’

Hadir selaku Penasehat Hukum (PH) Penggugat dalam sidang di PTUN Kupang dengan agenda mendengarkan keterangan dari Saksi Ahli tersebut, masing-masing Victor Nekur SH, Sherly Irawati Soesilo, SH dan Marianus Gaharpung SH, MS.

Berkaitan dengan kewenangan seorang pejabat atau penjabat negara, menurut Marianus ada batasan kewenangannya.

“Secara administrasi ketatanegaraan penatakelolaan sebuah pemerintahan yang baik (good governance) ada aturan. Ada batasan-batasan kewenangan kekuasaan. Baik untuk Pejabat maupun Penjabat negara. Jadi bukan karena kekuasaan lantas dalam mengatur daerahnya sesuai ‘selera’ kekuasaannya”, ungkap Marianus.

Di dalam tata kelola pemerintahan itu, jelas dia, ada yang namanya Pejabat dan ada yang disebut sebagai Penjabat (Pj). Locus permasalahan CV Bengkunis Jaya Maumere ini adalah tindakan kesewenang-wenangan seorang Penjabat (Pj) Bupati Sikka yang menghentikan aktivitas usaha dari CV Bengkunis Jaya Maumere.

“Iya menurut kami PH Penggugat bahwa tindakan yang dilakukan oeh Penjabat Bupati Sikka ini adakah sewenang-wenang dan mengangkangi Azas Kepastian Hukum'”, tegasnya berulang.

Kalau Pejabat, lanjut Marianus, dari kurun waktunya sangat jelas dan melalui proses yang sangat demokratis. Masa jabatannya bisa lima tahun dan dipilih melalui Pemilu. Sehingga mendapat legitimasi yang sangat kuat oleh masyarakat.

Dalam perjalanan kekuasaan biasanya muncul namanya Penjabat (Pj). Itu kondisi-kondisi tertentu dimana diangkatlah Penjabat melalui proses administrasi oleh Menteri Dalam Negeri. Dan dengan limit waktu kekuasaan dan kewenangannys yang terbatas. Ia bisa enam bulan bisa juga satu tahun.

Oleh karena Penjabat diangkat oleh Mendagari dan demgna.limit eaktu yang terbatas ini maka seorang Penjabat dalam kekuasaannya tidak boleh bertindak melampaui kewenangan seperti seorang Pejabat.

Maka keluarlah Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang salah satu pointnya menyebutkan ada Larangan bagi Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan PTUN, Penjabat Bupati Sikka, Nomor Induk Berusaha. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab PTUN, Penjabat Bupati Sikka, Nomor Induk Berusaha.