Sangat jauh berbeda dengan Pejabat, tambah Gaharpung. Seorang Pejabat itu dipilih secara demokratis oleh rakyat melalui proses Pemilu. Dan dengan masa jabatan selama lima tahun.
“Oleh karena Penjabat itu diangkat oleh Mendagri dan dengaan limit waktu yang terbatas ini maka seorang Penjabat dalam kekuasaannya tidak boleh bertindak melampaui kewenangan seperti seorang Pejabat.
Nah, secara Undang Undang Administrasi Ketatanegaraan, apa yang dilakukan Penjabat Bupati Sikka sangat kontradiktif dengan kebijakan yang dilakukan Pejabat Bupati.
Oleh Pejabat Bupati defenitif (Roby Idong, red) telah punya kebijakan yang isinya mengijinkan aktivitas Pasar Wuring dimulai jam 7 malam sampai selesai.
“Yang jadi pertanyaan kami PH Penggugat apakah keputusan Pj. Bupati Sikka itu, sudah dicabut kebijakan Bupati defenitif sebelumnya? Apakah ada bukti kebijakan tertulis mengenai pencabutan kebijakan Bupati dari Mendagri terkait hal itu?”, kata Gaharpung.
Lagi-lagi terkait larangan bagi Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota, urai Gaharpung, hal itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Yang salah satu pointnya menyebutkan ada larangan.
Dimana di pasal 15 dikatakan bahwa salah satunya adalah seorang Penjabat tidak boleh mencabut atau membatalkan ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Pejabat sebelumnya.
Atau mengambil kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan oleh Pejabat sebelumnya.
Kajian Peratun
Lebih jauh Gaharpung menjelaskan, Ratio Legis penanganan perkara di Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) sangat berbeda dengan di peradilan umum atau pengadilan negeri.
Yang kita kaji di Peratun adalah aspek wewenang, substansi dan prosedur. Jika tergugat atau Penjabat Bupati Sikka mengatakan pemerintah daerah mempunyai wewenang sesuai Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemda untuk menghentikan aktivitas Pasar Wuring.
Pertanyaannya apakah mutatis mutandis kewenangan itu melekat kepada Penjabat Bupati Sikka yang kewenangannya dibatasi oleh Pemendagri No. 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat 2 huruf d. Yang menerangkan Penjabat gubernur, Penjaat bupati dan Penjabat walikota dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/ atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Ternyata dalam bukti surat tergugat tidak ada satupun surat yang membuktikan ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
Hal ini menunjukan SK Penjabat Bupati Sikka adalah tindakan sewenang- wenang dan melampaui wewenang. Sehingga akibat hukum dari keputusan Penjabat Bupati Sikka itu TIDAK SAH atau BATAL.
Menyangkut Peraturan Bupati Sikka No.12 Tahun 2023. Hal ini sangat aneh dalam perkara di PTUN Kupang.
Pasalnya mulai Surat Keputusan Penjabat Bupati diterbitkan tanggal 16 November 2023. Dimana Perbup 12 Tahun 2023 yang disahkan tanggal 10 November 2023 tidak pernah dibuktikan nomor, pasal, ayat berapa yang dilanggar oleh CV. Bengkunis Jaya Maumere
