Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

SERTIFIKAT Tanah Elektronik BATASI RUANG Gerak MAFIA TANAH

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Lebih lanjut dikatakan salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini adalah menyangkut sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan.

“Permasalahan tanah di Kota Kupang belakangan ini adalah menyangkut sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan. Bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan
Karena itu dengan adanya sertifikat elektronik ini ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi dan resiko sertifikat palsu dan duplikasi data dapat dicegah,” tuturnya.

Sembari berucap terima kasih atas kerja keras dan semangat pengabdian yang tulus dari Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang beserta jajaran.

Yang selama ini sudah mendukung Pemkot Kupang dalam menyelesaikan kegiatan percepatan pendaftaran tanah terhadap seluruh bidang-bidang tanah yang ada. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat Kota Kupang.

“Mudah-mudahan program yang kita launching hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta,” pungkasnya.

Kota Kupang Pertama di NTT

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Drs. Hizkia Simarmarmata, SH.,M.Kn acara hari ini menjadi tonggak sejarah penting. Karena Kota Kupang menjadi daerah pertama di Provinsi NTT yang dipilih oleh Kementerian ATR BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik tersebut.

Hingga saat ini sudah ada 104 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah terpilih untuk memberikan layanan tersebut.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan BPN/ATR, SertifikatcTanah Elektronik. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab BPN/ATR, SertifikatcTanah Elektronik.