Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PARTISIPASI Aktif Seluruh MASYARAKAT Diyakini Mampu Mewujudkan PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Setiap saran dan pendapat sangat berharga untuk menghasilkan dokumen yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Kupang” imbaunya.

Di akhir sambutan, Penjabat Wali Kota Kupang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, Catholic Relief Services, Forum PRB API, CIS Timor, Komunitas Tuli dan Juru Bahasa Isyarat, media, para akademisi, tim KLHS RPJMD, serta lembaga dan perangkat daerah yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

UU Nomor 32 Tahun 2009

Sementara dalam laporan panitia yang dibacakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Jafry M. Djami, S.Sos., mengatakan sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bahwa pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

“Pasal 15 ayat (2) menjelaskan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau lingkungan hidup di suatu wilayah”, jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan tujuan penyusunan KLHS RPJMD Kota Kupang untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan. Dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan.

Berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan serta memastikan prinsip saling ketergantungan (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang.

Jafry juga mengatakan pelaksanaan penyusunan KLHS RPJMD yang difasilitasi oleh NGO CRS diawali dengan kick off meeting dengan peserta sebanyak 62 orang.

Terdiri dari Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat, non government organisation (NGO), perwakilan TVRI dan RRI, akademisi, Kelompok rentan, dan tenaga ahli.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Ahli, Dr. Herry Kotta, Program Manager CAPACities Indonesia, Upi Gufiroh, Badan Pusat Statistik Kota Kupang.

Berikut Catholic Relief Services (CRS), Forum Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (PRB API), CIS Timor, Komunitas Tuli dan Juru Bahasa Isyarat, akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang serta unsur media. +++ citra-news com/*

*) Naskah dan Foto : PKP Setda Kota Kupang

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, RPJMD Kota Kupang 2025 - 2029. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, RPJMD Kota Kupang 2025 - 2029.