Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

TERBANYAK Pekerja Migran ILEGAL Asal NTT Pulang Kampung SUDAH Jadi MAYAT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Kedua, penanganan pemulangan PMI yang terkendala/bermasalah dimana pada Tahun 2022 sebanyak 214 orang, Tahun 2023 sejumlah 81 orang dan Tahun 2024 periode Januari sampai dengan 5 Agustus sebanyak 166 orang.

Ketiga, Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Asal NTT Non Prosedural yang digagalkan di Bandara El Tari dan Pelabuhan Tenau Kupang pada Tahun 2022 sebanyak 72 orang, Tahun 2023 188 orang dan Tahun 2024 periode Januari sampai dengan 5 Agustus sebanyak 63 orang.

Ayodhia berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan Rencana Aksi yang jelas dan implementatif. Pertama, diperlukan pemutakhiran data dan informasi mengenai CPMI dan PMI asal NTT secara berkala. Data yang akurat akan menjadi dasar bagi kita dalam merumuskan kebijakan dan program perlindungan yang lebih tepat sasaran.

Kedua, Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Program pelatihan untuk meningkatkan kapasitas petugas dalam menangani kasus-kasus pekerja migran harus terus dilanjutkan. Selain itu, koordinasi antara Pemerintah Provinsi NTT, BP2MI, dan instansi terkait lainnya juga mesti semakin diperkuat.

Ketiga, Sosialisasi mengenai prosedur penempatan tenaga kerja yang aman dan legal harus lebih digencarkan. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai agar tidak terjebak dalam praktek penempatan tenaga kerja yang tidak prosedural dan berisiko.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita mesti memastikan semakin banyak Calon Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang akan bekerja ke luar negeri dapat melalui proses secara prosedural dan semakin meminimalisir munculnya kasus PMI Non Prosedural maupun TPPO. Dan keempat, Penanganan Cepat Kasus Pekerja Migran Bermasalah,” urainya.

Butuh Kolabirasi dan Sinergisitas

Menutup sambutannya, Ayodhia mengharapkan, setiap kasus pekerja migran bermasalah dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Kerja Bersama atau kolaborasi antara pemerintah daerah dan BP2MI sangat penting untuk memastikan pekerja migran kita mendapatkan bantuan dan perlindungan yang mereka butuhkan. Dengan adanya kerja sama yang baik, kita dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi CPMI dan PMI asal NTT.

Sementara itu, Kepala BP2MI melalui Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Drs. I Ketut Suardana, M.Si menyampaikan, pihaknya sangat apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini.

Menurut dia, untuk menjadikan perlindungan bagi CPMI/PMI dibutuhkan sinergitas dalam melawan sindikat perdagangan orang.

“Tugas dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah adalah menjamin perlindungan bagi CPMI/PMI. Sehingga diperlukan sinergitas antar seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pecegahan penempatan ilegal PMI yang menjurus pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden RI, Sudiman Tarigan, SH, MH, pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Indonesia sebagai salah satu penyumbang PMI terbanyak di dunia. Sehingga dijuluki sebagai Pahlawan Devisa Indonesia.

Walaupun disebut sebagai pahlawan devisa, PMI sering mendapat berbagai masalah baik pada tahapan pra penempatan hingga pemulangan. Apapun masalah ini negara harus hadir memberi perlindungan bagi warga negaranya.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan BP2MI, TPPO. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab BP2MI, TPPO.