Pasalnya, karena peralihan hak atas tanah karena warisan, jual beli, hibah atau pemberian. Jangan ngaku- ngaku pemilik tanah tanpa alasan hak hanya asumsi saja, maka ini bentuk “kecelakaan hukum”.
Jika benar surat keterangan tanah 1998, maka pertanyaannya mengapa SKPT yang diterbitkan tertanggal 25 Agustus 1998 tersebut tidak dipakai para prinsipal dari kuasa hukum John Bala dan Reka. Koq harus minta lagi surat keterangan Kepala Desa Riit yang sekarang.
Karena surat yang dikeluarkan tahun lawas (sudah lama) sekalipun tetap memiliki legalitas (sah) sebab dibuat pejabat yang berwenang kepala desa ketika itu.
Justru makin terlihat bahwa kepala de yang sekarang diduga tidak paham tapi nekat mengeluarkan lagi surat keterangan. Tindakan kepala desa Riit saat ini diduga melanggar larangan bertindak sewenang wenang.
Ini logika sesat yang patut dipertanyakan bahwa ada niat terselubung apa yang diduga hanya diketahui kuasa hukum, para prinsipal dan Kepala Desa Riit. Ini janggal bukan?
Dan, kejanggalan atau kecelakaan berpikir berikutnya adalah surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Riit tersebut tanpa sepengetahuan Camat Nita.
Hal ini terang benderang melangar aspek kewenangan delegasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika oknum Kepala Desa Riit ini paham UU Administrasi pemerintahan sebelum mengeluarkan surat keterangan tersebut pasti berkonsultasi terlebih dahulu. Agar camat Nita memberikan paraf/tanda tangannya atau bisa saja camat tidak memberi tanda tangan karena tidak sesuai fakta riilnya.
