Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

SKPT CACAT SUBSTANSI Kades dan Sekdes RIIT Bisa Jadi TERSANGKA (Seri 2)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Pasalnya, karena peralihan hak atas tanah karena warisan, jual beli, hibah atau pemberian. Jangan ngaku- ngaku pemilik tanah tanpa alasan hak hanya asumsi saja, maka ini bentuk “kecelakaan hukum”.

Jika benar surat keterangan tanah 1998, maka pertanyaannya mengapa SKPT yang diterbitkan tertanggal 25 Agustus 1998 tersebut tidak dipakai para prinsipal dari kuasa hukum John Bala dan Reka. Koq harus minta lagi surat keterangan Kepala Desa Riit yang sekarang.

Karena surat yang dikeluarkan tahun lawas (sudah lama) sekalipun tetap memiliki legalitas (sah) sebab dibuat pejabat yang berwenang kepala desa ketika itu.

Baca Juga :  Astaga, DITOLAK Lagi GUGATAN Pendukung MOELDOKO

Justru makin terlihat bahwa kepala de yang sekarang diduga tidak paham tapi nekat mengeluarkan lagi surat keterangan. Tindakan kepala desa Riit saat ini diduga melanggar larangan bertindak sewenang wenang.

Pertanyaannya, apa kapasitas Kepala Desa Riit harus mengeluarkan lagi surat keterangan yang menegaskan SPKT sebelumnya benar- benar ada dan sesuai sesuai dengan SKPT 1998.

Baca Juga :  BERDAMPAK Hukum Penjabat BUPATI Sikka Harus CABUT Surat Tanah HUTAN LINDUNG (*Seri 3-Habis)

Ini logika sesat yang patut dipertanyakan bahwa ada niat terselubung apa yang diduga hanya diketahui kuasa hukum, para prinsipal dan Kepala Desa Riit. Ini janggal bukan?

Dan, kejanggalan atau kecelakaan berpikir berikutnya adalah surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Riit tersebut tanpa sepengetahuan Camat Nita.

Baca Juga :  Bayar ASURANSI LAKA Tunggal BUKTI Komitmen JRP Insurance

Hal ini terang benderang melangar aspek kewenangan delegasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jika oknum Kepala Desa Riit ini paham UU Administrasi pemerintahan sebelum mengeluarkan surat keterangan tersebut pasti berkonsultasi terlebih dahulu. Agar camat Nita memberikan paraf/tanda tangannya atau bisa saja camat tidak memberi tanda tangan karena tidak sesuai fakta riilnya.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU No.30 Tahun 2014, Dana Himpun Ketetapan Pajak. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU No.30 Tahun 2014, Dana Himpun Ketetapan Pajak.