Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KENAIKAN PPN 12 Persen BUKAN Untuk KEBUTUHAN Pokok Terutama BAHAN PANGAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Andriko menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong masuk kategori mewah. Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual diatas Rp 30 miliar.

Kemudian barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Sehingga arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah.

Andriko berharap agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tarif PPN 12% (persen).

“Untuk kita ketahui bersama, arahan Bapak Presiden Prabowo juga jelas bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen. Antara lain seperti berbagai kebutuhan pokok seperti contohnya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana serta air minum,” jelas Andriko.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pajak Penghasilan (PPh), UMKM, Bahan Pangan. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pajak Penghasilan (PPh), UMKM, Bahan Pangan.