Andriko menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong masuk kategori mewah. Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual diatas Rp 30 miliar.
Kemudian barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.
Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Sehingga arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah.
Andriko berharap agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tarif PPN 12% (persen).
“Untuk kita ketahui bersama, arahan Bapak Presiden Prabowo juga jelas bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen. Antara lain seperti berbagai kebutuhan pokok seperti contohnya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana serta air minum,” jelas Andriko.













