Apabila terdapat hal-hal yang perlu penjelasan atas isi polis dapat menghubungi JRP Insurance.
JRP Insurance juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa patuh dalam membayar pajak kendaraan dan berlalu-lintas. Apabila telah membeli asuransi laka tunggal sekiranya terjadi kecelakaan untuk segera melaporkan kepada petugas JRP, atau menghubungi kantor terdekat. Baik secara lisan maupun tulisan dalam waktu 5 X 24 jam, memiliki SIM sesuai kendaraan yang masih berlaku, berkendara tidak dalam kondisi mabuk, dan hal-hal lainnya yang melanggar hukum.
JRP Insurance senantiasa meningkatkan pelayanan dan senantiasa bersinergi dalam membangun NTT. Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi: Octa Taroreh/Branch Manager JRP Kupang. +++ marthen/CNC
