Apabila terdapat hal-hal yang perlu penjelasan atas isi polis dapat menghubungi JRP Insurance.
JRP Insurance juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa patuh dalam membayar pajak kendaraan dan berlalu-lintas. Apabila telah membeli asuransi laka tunggal sekiranya terjadi kecelakaan untuk segera melaporkan kepada petugas JRP, atau menghubungi kantor terdekat. Baik secara lisan maupun tulisan dalam waktu 5 X 24 jam, memiliki SIM sesuai kendaraan yang masih berlaku, berkendara tidak dalam kondisi mabuk, dan hal-hal lainnya yang melanggar hukum.
Hal ini penting karena apabila terlambat melaporkan atau pengendara tidak memiliki SIM yang masih berlaku sesuai jenis kendaraan, serta terlambat dalam melaporkan akan menghilangkan hak memperoleh manfaat asuransi.
JRP Insurance senantiasa meningkatkan pelayanan dan senantiasa bersinergi dalam membangun NTT. Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi: Octa Taroreh/Branch Manager JRP Kupang. +++ marthen/CNC












