Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Bayar ASURANSI LAKA Tunggal BUKTI Komitmen JRP Insurance

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Apabila terdapat hal-hal yang perlu penjelasan atas isi polis dapat menghubungi JRP Insurance.

JRP Insurance juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa patuh dalam membayar pajak kendaraan dan berlalu-lintas. Apabila telah membeli asuransi laka tunggal sekiranya terjadi kecelakaan untuk segera melaporkan kepada petugas JRP, atau menghubungi kantor terdekat. Baik secara lisan maupun tulisan dalam waktu 5 X 24 jam, memiliki SIM sesuai kendaraan yang masih berlaku, berkendara tidak dalam kondisi mabuk, dan hal-hal lainnya yang melanggar hukum.

Hal ini penting karena apabila terlambat melaporkan atau pengendara tidak memiliki SIM yang masih berlaku sesuai jenis kendaraan, serta terlambat dalam melaporkan akan menghilangkan hak memperoleh manfaat asuransi.

Baca Juga :  Gonjang Ganjing PELAKSANAAN Program MBG, Gubernur MELKY Tekankan TIGA HAL

JRP Insurance senantiasa meningkatkan pelayanan dan senantiasa bersinergi dalam membangun NTT. Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi: Octa Taroreh/Branch Manager JRP Kupang. +++ marthen/CNC

 

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan PT Jasa Raharja Putra Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja Putra Kupang.