Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Gubernur MELKY Laka Lena Ajak AYO Bangun NTT Melalui Koperasi MERAH PUTIH

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

“Terbentuknya kelompok koperasi Presiden ingin agar eksistensi koperasi berperan benar-benar sebagai pilar utama perekonomian nasional”, ujar Melky.

Menurut dia, Model Koperasi Merah Putih akan diberikan anggaran 5 miliar setiap koperasi. Dan ini harus diurus dengan baik mulai dari hulu sampai hilir. “Bila dulu petani beli bibit dan pupuk dari tengkulak, sekarang semuanya bisa difasilitasi oleh Koperasi Merah Putih ini dengan menyediakan bibit, pupuk dan juga jaminan hidup bagi petani pada jangka waktu antara tanam sampai panen”, kata Melky.

Kedepannya, tambah dia, petani juga harus mendapatkan keuntungan yang sama dengan penjual barang atau distributor barang. Selama ini petani yang bekerja keras tapi mendapatkan keuntungan yang lebih sedikit dibandingkan pihak lain yang membeli hasil petani kemudian menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Jadi kita mau agar semua petani harus mendapatkan keuntungan yang seimbang dengan distributor atau penjual. Dia berharap Koperasi Tani Nebun Merah Putih Desa Baumata harus mampu mendorong peningkatan produktivitas pertanian dan juga mensejahterakan masyarakat dalam hal ini adalah kelompok tani sebagai anggotanya.

One Village One Product

Pada kesempatan tersebut Gubernur Melki mengatakan koperasi merupakan buah pemikiran dari Bung Hatta yang mencermati sistem ekonomi yang cocok dengan karakteristik bangsa Indonesia yaitu gotong royong.

“Koperasi merupakan aspek fondasi ekonomi yang harus dilaksanakan dengan baik untuk memberikan pemerataan yang berkeadilan bagi masyarakat. Jadi kehadiran koperasi harus benar-benar usaha bersama untuk memberikan dampak ekonomi yang adil bagi setiap orang,” tegasnya.

Menurut dia, keberadaan Koperasi Merah Putih akan sangat mendukung program Satu Desa Satu Produk Unggulan dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan serta perikanan dan kelautan.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UUD 1945 Pasal 33. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UUD 1945 Pasal 33.