“Tidak ada kontradiksi atau terbentur kepentingan politik DPR antara Pusat dan Daerah. Bahwa benar ada perjuangan politik dari anggota dewan seperti dilakukan ADPD RI, bapak Usman Husen, beliau kan berjuang untuk pemekaran wilayah Kabupaten TTS. Sedangkan kami berjuang untuk pemekaran desa-desa yang dipandang perlu untuk dimekarkan”, tegas Marthen.
Kalau secara politis iya, tambah dia. Karena kami bergerak dalam dunia politik. Kebutuhan pemekaran bukan politik sebenarnya, tapi bagaimana masyarakat dilayani dengan baik.
Marthen juga beri apresiasi kepada Kadis PMD NTT yang sudah turut memperjuangkan regulasinya serta syarat-syarat administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih Cepat Lebih Baik
Dalam pertemuan tersebut Kadis PMD Provinsi NTT, Viktor Manek, S.Sos., M.Si., mengemukakan hal-hal yang perlu dipersiapkan berupa kelengkapan dokumen persyaratan yang diminta.
Bahwa ada kerinduan kuat dari masyarakat di Desa Persiapan harus kita hargai. Warga desa persiapan harus segera mendapatkan pelayanan optimal sebagaimana didapat oleh warga desa defenitif lainnya.
“Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas PMD, kami siap memfasilitasi. Ya, lebih cepat lebih baik. Apalagi 20 Desa Persiapan itu kepala desanya sudah dilantik oleh Penjabat Bupati TTS tahun yang lalu. Kami siap bantu bila ada dokumen yang perlu dilengkapi untuk Desa Defenitif. Karena dipandang Provinsi adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat maka kita lakukan percepatan proses ini. Lebih cepat lebih baik”, ujarnya.
Terkait dokumen persyaratan untuk mengubah status dari desa persiapan menjadi desa definitif, jelas Viktor semua sudah ada di kabupaten. Namun pihak DPR perlu berkonsultasi ke Pemprov NTT agar mendapat penjelasan dan arahan yang baik dari instansi teknis yang punya Tusi (tugas dan fungsi) untuk mengurus desa.
