Lebih jauh dia membeberkan, sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019). Serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Adapun syarat Administratif Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif. Yaitu, pertama, telah Berstatus Desa Persiapan selama minimal 3 tahun atau sapat diperpanjang 1 tahun jika belum memenuhi syarat definitif; Kedua, Surat Permohonan Penetapan Desa Definitif.
Hal ini diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;-
Ketiga, Berita Acara Hasil Evaluasi Desa Persiapan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang meliputi: Kemampuan tata kelola pemerintahan desa; Ketersediaan dan pengelolaan keuangan desa; Pelayanan kepada masyarakat; Partisipasi masyarakat dalam pembangunan; Keempat, Rekomendasi dari Gubernur setelah evaluasi terhadap hasil pembinaan dan pendampingan oleh kabupaten/kota;-
Kelima, Data Administratif Desa, seperti Profil desa (wilayah, jumlah penduduk, batas desa); Struktur organisasi pemerintahan desa; Laporan realisasi APBDes; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes); Peraturan Desa (Perdes) yang sudah dibuatm Serta Bukti penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; Keenam, Peta Wilayah Desa disahkan oleh instansi berwenang;
Ketujuh, Jumlah Penduduk dan Rumah Tangga telah memenuhi kriteria minimal sesuai ketentuan yang secara umum antara 800–1.200 jiwa dan 200–300 KK (tergantung wilayah); Kedelapan, Keputusan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota Tentang persetujuan penetapan desa definitif.
Jika seluruh syarat di atas terpenuhi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menetapkan desa persiapan tersebut sebagai desa definitif melalui Keputusan Menteri. +++ marthen/CNC
