Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Urusan SPMB di SMKN 5 Kupang Terapkan PESAN Wagub JOHNY Asadoma

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Hebner : Ketua Komite Sekolah tidak berwenang mengintevensi  penggunaan Iuran Pendanaan Pendidikan (IPP) dan atau dana BOS.

Citra News.Com, KUPANG – HEBNER Dakabesy, S.Pd., M.Pd., Pelaksana Teknis (Plt.) Kepala SMKN 5 Kupang, menyatakan, pihak sekolah sangat memahami kondisi ekonomi orangtua siswa.

“Saya ini juga berasal dari keluarga tidak mampu atau dibilang anak singkong (ubi kayu, red) dan bukan dari orang banyak duit atau kaya raya. Saya tahu persis bagaimana keadaan ekonomi orangtua”, ungkap Hebner saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/7).

Dia menjelaskan, pada tahun ajaran (TA) 2025/2026 penerimaan murid baru berbeda nomenklaturnya. Dari sebelumnya PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Khususnya SMKN 5 Kupang quota SPMB sebanyak 485 calon murid. Berbeda dengan tahun sebelumnya, kami tidak ada jalur mutasi. Hanya menggunakan jalur umum saja, itupun jumlah calon murid tidak memenuhi quota.

“Jumlah murid baru yang terdaftar hingga perpanjangan waktu pendaftaran SPMB tanggal 4-5 Juli 2025 sebanyak 367 orang. Atau sekitar 80-an persen dari quota 485 orang. Hampir semua SMA/SMK Negeri di Kota Kupang bahkan se-NTT tidak memenuhi quota”, katanya.

Diakuinya, ketentuan SPMB sesuai Juknis dari Dinas PK Provinsi NTT. Jadi kita tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang ada, termasuk IPP berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008. Akan tetapi perlu ada kebijksanan dari kepala sekolah sesuai kondisi riil di lapangan. Dimana kondisi ekonomi setiap orangtua siswa kita ini berbeda-beda. Sehingga ketentuan yang ada harus bisa lebih dinamis.

Adapun besaran Iuran Pendanaan Pendidikan (IPP) yang perlu dibawa saat pendaftaran ulang. Selain kelengkapan administrasi juga setiap siswa harus membawa uang IPP untuk 6 bulan pertama, yang perbulannya sebesar Rp150.000,-

Iya, kalau diatas kertas jumlah siswa baru SMKN 5 Kupang yang terdaftar 367 orang dikalikan Rp 150.000 perbulan kali 12 bulan maka total IPP yang diterima sebesar Rp660.600.000,-

Sumber: Hebner Dakabesy
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan SMKN 5 Kupang Pusat Keunggulan EBT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab SMKN 5 Kupang Pusat Keunggulan EBT.