Menurutnya, kawasan kumuh bukan hanya mencerminkan persoalan tata kelola ruang yang buruk, tetapi juga menunjukkan ketimpangan dalam akses pelayanan dasar, penurunan daya beli masyarakat, hingga tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Dikatakannya, otoritas daerah bukan sekadar soal kewenangan, tapi bagaimana menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, termasuk mereka yang paling rentan.
“Pencegahan berarti menghentikan pertumbuhan kawasan kumuh baru. Peningkatan berarti memperbaiki kawasan yang sudah ada.
Dua hal ini adalah dasar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Christian.
Bahwa pemukiman yang layak huni, tambah Christian, akan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat secara fisik dan mental, yang pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berkarakter. Hal ini sejalan dengan salah satu prioritas utama visi misi Pemerintah Kota Kupang dalam membangun SDM Unggul.
Wali Kota Christian juga mengapresiasi partisipasi aktif seluruh pihak dalam proses penyusunan dokumen ini. FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen strategis untuk mendukung perwujudan lingkungan permukiman yang layak huni, sehat, dan berkelanjutan.
Kepala LP2M Undana Kupang, Dr. Hery Zadrak Kotta, ST., MT., dalam sambutannya menyampaikan kesiapan dan komitmen pihaknya untuk menghasilkan dokumen yang komprehensif dan berkualitas, yang akan menjadi acuan strategis dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Kupang.












