Secara simbolis Branch Manager PT Jasa Raharja Putera Kupang, Oktavani Taroreh (ke-3 dari kiri) menyerahkan santunan kepada Yanti Tasuib (ibu Almarhum Jibrail Tasuib) di Kupang, Rabu (30/7). Doc. Istimewa.
Ibu Yanti Tasuib menyampaikan terima tak terhingga kepada PT Jasa Raharja Putera Kupang yang sejak awal hingga ….
Citra News.Com, KUPANG – KABAR Gembira bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, kini telah hadir produk Asuransi Pengemudi Penumpang Dalam Perjalanan (APPKP) dari PT. Jasa Raharja Putera (JRP).
Produk APPKP ini Gampang urusannya, Singkat waktunya, dan Mudah dijangkau untuk semua kalangan.
Branch Manager PT Jasa Raharja Putera (JRP) Kupang, Oktavani Taroreh mengatakan, kehadiran JRP Insurance melalui produk APPKP sungguh membantu masyarakat NTT terlebih yang mengalami musibah kecelakaan.
Penting untuk diketahui masyarakat, jelas Oktavani, persyaratan dan pengajuan Klaim Asuransi yaitu pertama, senantiasa patuh dalam membayar pajak kendaraan dan berlalu-lintas. Kedua, apabila telah membeli asuransi laka tunggal sekiranya terjadi kecelakaan untuk segera melaporkan kepada petugas JRP, atau menghubungi kantor terdekat baik secara lisan maupun tulisan dalam waktu 5 X 24 jam;
Ketiga, memiliki SIM sesuai kendaraan yang masih berlaku; Keempat, berkendara tidak dalam kondisi mabuk; Kelima, ada hal-hal lainnya yang melanggar hukum.
