Meski ungkapan ibu Yanti Tasuib ini adalah pengalaman pribadi namun bisa memantik warga masyarakat untuk menyadari betapa pentingnya asuransi perlindungan diri bagi pengendara. Sehingga manakala terjadi kecelakaan kita bisa klaim ke PT JRP.
Untuk diketahui, bila pengendaraan telah bergabung dalam produk APPKP, dipastikan akan terima klaim asuransi sesuai ketentuan manakala terjadi kecelakaan.
Petugas JRP Insurance siap melakukan pendampingan yang dalam hal ini, membantu pengurusan berkas klaim dari instansi terkait sebagai bagian dari komitmen pelayanan, sampai dengan pembayaran klaim dimaksud.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan terima kasih kepada PT Jasaraharja Putera. Bahwa sepanjang tahun 2024 sampai dengan Juli 2025 tidak ada pengaduan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Putera dimana dari 2024 hingga 2025 tidak ada pengaduan. Kami juga telah mendengar terkait pelayanan JRP Insurance dalam memudahkan penyelesaian klaim APPKP kepada masyarakat NTT seperti pendampingan pengurusan administrasi”, kata Darius saat Rakor Tim Pembina Samsat di Hotel Harper, Kupang, Kamis (01/8).
Dalam release press PT Jasa Raharja Putera menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendapat Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi: Branch Office Kupang Jalan W.J. Lalamentik No. 59 Kota Kupang E–mail: kupang@jrp.co.id. +++ marthen/*
