Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

YOS Rasi Tegaskan TIDAK BENAR Terjadi TRANSAKSI Jual Beli JABATAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Seyogyanya, pelantikan itu harus sudah dilakukan pada tahun 2023 atau tahun 2024 pada masa jabatan Penjabat Gubernur NTT. Namun karena adanya masa transisi akibat penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan Pilkada dan dengan kesibukan lainnya, maka pelantikan baru dapat dilaksanakan pada masa kepemimpinan Emanuel Melkiadea Laka Lena (Gubernur) dan Johanis Asadoma (Wakil Gubernur) yakni sekitar delapan bulan setelah pelantikan keduanya pada 20 Februari 2025.

Berdasarkan Regulasi

Pada point lainnya Yos menulis bahwa Proses pelantikan yang berlangsung pada 08 Oktober 2025 kemarin, telah melewati tahapan proses yang panjang berdasarkan regulasi yang mengatur tahapan dan mekanismenya.

Tahapan proses dimaksud dimulai dengan pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK) yang pada masa lalu dikenal nama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang terdiri dari PyB (Pejabat yang Berwenang), unsur Kepegawaian, unsur Pengawasan, dan perwakilan dari unit kerja lain yang dinilai perlu. Tim tersebut secara profesional dan teknis melakukan penilaian terhadap kompetensi, rekam jejak, pengalaman dan kinerja.

Berikut, Hasil penilaian dari Tim Penilai Kinerja disampaikan secara berjenjang kepada PyB (Sekretaris Daerah) untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Gubernur. Keenam, Catatan pertimbangan pimpinan (Gubernur setelah berkonsultasi dengan Wakil Gubernur) disesuaikan sebelum diproses kepada pemerintah pusat yakni Badan Kepegawaian Negara.

Setelah melalui proses penyesuaian, maka diajukan kembali secara berjenjang; kemudian diusulkan kepada Kepala BKN untuk dievaluasi kelayakannya. Terhadap usulan yang memenuhi syarat, BKN akan menerbitkan Surat Keputusan Pertimbangan Teknis (Pertek).

Dari Hasil Uji Kelayakan (Pertek) oleh Kepala BKN menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur) untuk mengangkat dan melantik pejabat-pejabat yang telah direkomendasikan tersebut.

Dengan kata lain, Pejabat Pembina Kepegawaian hanya boleh mengangkat pejabat yang sudah mendapkant Pertek dari Badan Kepegawaian Negara. Di luar itu tidak diperkenankan.

Demikian maka Proses Pelantikan 617 pejabat eselon III dan IV pada tanggal, 08 Oktober 2025, telah melewati seluruh tahapan tersebut di atas. Baik untuk pengukuhan (dalam jabatan yang sama), rotasi (dalam eselon yang sama) maupun pengangkatan (promosi).

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan BKD Provinsi NTT, Gubernur Melky Laka Lena. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab BKD Provinsi NTT, Gubernur Melky Laka Lena.