Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga memaparkan berbagai isu strategis yang diakomodasi dalam rancangan RTRW baru. Di antaranya penetapan kawasan lindung dan kawasan hutan di wilayah Kota Kupang seluas 2.551 hektare, terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Selain itu, juga ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 315 hektare, yang akan dilindungi untuk menjaga ketersediaan pangan daerah.
Pemenuhan RTH
Pemerintah Kota Kupang juga menargetkan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini baru mencapai 7,76 persen dari luas kota, dengan target bertahap hingga mencapai 20 persen pada tahun 2044.
Pemenuhan RTH akan dilakukan melalui empat tahapan pembangunan di seluruh kecamatan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Lebih lanjut, Wali Kota menyoroti pentingnya penguatan sistem air bersih, sanitasi, dan pengelolaan persampahan, serta penataan kawasan pesisir yang rentan terhadap alih fungsi lahan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah, terutama dengan Kabupaten Kupang, dalam pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin serta pengendalian kawasan rawan bencana.
Lebih jauh Walikota Christian menjelaskan, Kota Kupang kini memiliki peran strategis sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di kawasan Selatan Indonesia. Kota Kupang Sebagai kota pelabuhan dan gerbang utama Nusa Tenggara Timur. Kota Kupang didukung oleh Pelabuhan Utama Tenau, Bandara El Tari, dan Terminal Penumpang Tipe A Bimoku, yang menjadi simpul transportasi regional dan internasional.
“Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang harus mampu mengarahkan pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
RTRW Bukan Sekadar Dokumen
