Menutup paparannya, Walikota Christian Widodo menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian/lembaga dan segera menuntaskan proses penetapan Peraturan Daerah RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044.
“RTRW bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi fondasi arah pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan. Dengan tata ruang yang tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, kita menata masa depan sesuai Visi Kota Kupang yaitu Mewujudkan Kota Kupang Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam sesi tanggapan, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyampaikan dukungan terhadap proses penyusunan RTRW yang tengah berjalan.
“Kami di DPRD mendukung penuh tahapan yang sedang dijalani Pemerintah Kota Kupang. Kami berharap arah pembangunan kota ke depan benar-benar mendasarkan pada RTRW yang disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Jabir.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Chriesty Elisabeth Lengkong, S.Si., M.Si., MEEM, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Hadir pula perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura, Gunawan.
Sementara dari Pemerintah Kota Kupang, hadir Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S.Sos., sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jefry Edward Pelt, S.H. (hadir secara daring), para asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Tim Teknis Penyusun RTRW Kota Kupang.
Juga hadir Pemerintah Kota Jayapura, yaitu Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, S.H., M.H. dan Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M., yang juga memaparkan terkait RTRW Kota Jayapura. +++ marthen/*
