Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

AHLI WARIS Terima 20 Juta, BUKTI JRP Beri PROTEKSI Kepada Wajib PAJAK Kendaraan

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Premi yang ditawarkan ke Wajib Pajak juga terbilang murah yakni untuk kendaraan roda 4 (empat) Rp72.000 untuk 2 (dua) orang dan Rp60.000 per 2 orang untuk roda 2 selama 1 tahun.

Hal yang sama juga dilakukan di Samsat Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Branch Manager PT Jasaraharja Putera, Fajar Johda Yeheskiel telah menyerahkan santunan MD Duapuluh Juta Rupuah (Rp20.000.000.-) yang diterima langsung oleh ahli waris pada tanggal 17 Oktober 2025.

Dengan demikian sepanjang tahun 2025, santunan yang telah dibayarkan PT Jasaraharja Putera, baik untuk korban meninggal dunia maupun perawatan sebesar Rp179.054.703.

Fajar menghimbau agar masyarakat NTT terutama wajib pajak untuk taat berlalu lintas dan senantiasa melengkapi dokumen kendaraan (taat pajak, Sim Aktif) serta sadar asuransi. Itu semua adalah bagian dari kunci kenyamanan dalam berkendara.  +++ marthen/*

 

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Manfaat Asuransi PPKP. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Manfaat Asuransi PPKP.