Penyerahan Santunan secara simbolis ke keluarga korban di Kefamenanu: Tampak Branch Manager PT Jasa Raharja Putera Kupang NTT, Fajar Johda Yeheskiel (ke-3 dari kiri) didampingi Kanit Laka Alfons Hurint dan KPT Alberd Pairikas. Doc. CNC/Irvan
Fajar : Jasa Raharja Putera (JRP) hadir memberikan Proteksi kepada Wajib Pajak kendaraan di NTT.
Citra News.Com, KUPANG – PT JASA Raharja Putera selalu memberikan perlindungan (proteksi) bagi para wajib pajak kendaraan yang mengalami kecelakaan. Dengan ketentuan para wajib pajak taat akan kewajibannya membayar pajak kendaraan yang dimiliki. Selain taat berlalulintas, miliki SIM aktif, serta sadar berasuransi.
Demikian Irvan Djafar Alkatiri dalam siaran persnya diterima Portal Berita citra-news.com, di Kupang, Jumat (31/10). Irvan merilis, wujud dari proteksi dimaksud dibuktikan dalam bentuk pemberian santunan manfaat klaim Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP).
Branch Manager PT Jasa Raharja Putera Kupang, Fajar Johda Yeheskiel mengatakan bahwa para wajib pajak yang taat (patuh) akan kewajibannya membayar pajak kendaraan maka dia berhak mendapatkan perlindungan dari PT Jasa Raharja Putera berupa santunan bila mengalami kecelakaan tunggal.
PT Jasaraharja Putera hadir memberikan proteksi kepada Wajib Pajak di NTT. Jika mengalami kecelakaan tunggal maka
Ahli Warisnya akan mendapatkan klaim sebesar Rp20.000.000 Dari PT Jasa Raharja Putera.
Adapun bukti proteksi dimaksud, yaitu pada Kamis tanggal 30 Oktober 2025 bertempat di Samsat Kefamenanu, Branch Manager PT Jasaraharja Putera Fajar Johda Yeheskiel yang didampingi KUPT Alberd Pairikas, PJ Jasaraharja I Komang Kerti dan Kanit Laka Alfons Hurint menyerahkan secara simbolis santunan klaim manfaat Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP).
