Semmy Mesakh : Amnesti atau Penghapusan denda administratif pajak menjadi momentum bagi masyarakat Kota Kupang untuk……..
Citra News.Com, KUPANG, – WALI KOTA (Walkot) Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
SK tersebut berisikan Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tentang penghapusan sanksi administratif atau amnesti pajak bagi masyarakat atas tunggakan terhadap denda pajak di bawah tahun pajak 2025.
Press release yang diteruskan staf Dinas Kominfo Kota Kupang dan diterima media ini, Selasa (4/10) bahwa Wali Kota Christian Widodo menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus bentuk pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis kepada masyarakat.
Kebijakan amnesti pajak ini, kata Christian, merupakan upaya untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.
