Langkah tersebut akan diambil setelah proses hukum yang sedang berjalan memperoleh kepastian.
Langkah ini berpotensi memperluas dimensi perkara, tidak hanya terbatas pada dugaan penyerobotan lahan, tetapi juga kemungkinan pelanggaran lain yang sedang dikaji.
Ujian bagi Penegakan Hukum
Kasus John Bala kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di NTT. Di satu sisi, mereka dituntut membuktikan profesionalisme dan independensi. Di sisi lain, publik menunggu apakah proses ini akan berjalan hingga pengadilan secara adil dan terbuka.
Petrus meminta KPA menghentikan penyebaran narasi yang dinilainya tidak berdasar. Ia mengingatkan bahwa opini publik yang dibangun tanpa data justru berpotensi memperkeruh situasi sosial.
Sementara itu, bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap tuduhan kriminalisasi, selalu ada fakta-fakta yang perlu diuji secara jernih.
Proses hukum terhadap John Bala pun kini memasuki babak baru, dengan pengadilan sebagai ruang utama untuk membuktikan siapa yang benar, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Dikawal 23 Pengacara
Diberitakan sebelumnya, Petrus Selestinus, Cs melaporkan kasus John Bala ke Polda NTT pada Jumat 23 Maret 2025.
Para Kuasa Hukum ini menyoroti kejadian pada 18 Maret 2025, ketika PT. Krisrama melakukan pemagaran di lahan HGU mereka. Sejumlah warga yang diduga dikoordinir oleh John Bala Cs datang membawa senjata tradisional seperti busur, anak panah, tombak, dan parang, serta mengancam pekerja agar menghentikan aktivitas tersebut.
Mereka menuding kelompok ini mengeksploitasi masyarakat dengan membangun gubuk liar di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama dan merusak fasilitas perusahaan.
Adapun Laporan yang diajukan ke Polda NTT mencakup dugaan pelanggaran sebagai berikut: (1) Penyerobotan lahan – Memasuki dan menduduki lahan tanpa izin. (2) Perusakan fasilitas – Merugikan PT. Krisrama secara fisik dan material. (3) Penyebaran berita bohong –Menyebarluaskan informasi yang memprovokasi perpecahan di masyarakat. (4) Penghasutan masyarakat – Menggerakkan warga untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam berkas laporan tertera 23 nama pengacara tergabung dalam tim hukum yang mengkawal kasus ini. Diantatanya, Petrus Selestinus, S.H. (Ketua Tim); Roberthus Bait Keytimu, S.H.; Paskalisa Da Cunha, S.H.; Marsellinus Ado Wawo, S.H.; Vinsensius Mbete, S.H.; Agustinus Dawaria, S.H.; Honing Sanny, S.T., S.H., M.H.; Christoforus, S.H.; Emanuel Mikael Kota, S.H., M.H.; Marianus Renaldy Laka, S.H.; Vitalis Keko, S.H.; Falentinus Pogon, S.H., M.H.; Ephivanus Markusnale Rimo, S.H., M.H.; Yohanes Tukan, S.H.; Alfonsus Hilarius Ase, S.H.; Agustinus Heryantom; Laurensius Megasal; A. Les Balensi; Yohanes Adrianus Rusim; Benediktus R. Balun, S.H.; William Yani Weas, MipM; Yahya Rudy, S.H.; Davianus Hartoni Edy, S.H., M.H.
Adapun dugaan Pelanggaran yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama bahwa tindakan John Bala Cs dalam membela kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Adat telah dilakukan dengan cara yang tidak sah secara hukum. +++ marthen/egy
