Tim Advokat Krisrama : Pemberian hak kepada PT. Krisrama merupakan kebijakan negara. Bukan hasil klaim sepihak!!
Citra News.Com JAKARTA – PETRUS Selestinus, SH., Koordinator Tim Advokasi PT Krisrama minta, ADPR RI Muhamad Khozin jangan menginterversi Kerja Penyidik POLDA NTT atas alasan Pengawasan.
Demikian release press yang diterima Portal Berita citra-news.com pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Pernyataan Anggota DPR RI, Muhammad Khozin, yang meminta aparat kepolisian untuk tidak mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menuai kritik keras.
Sejumlah pihak menilai sikap tersebut bukan bagian dari fungsi pengawasan legislatif, melainkan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Polemik ini mencuat setelah Khozin, yang juga anggota Komisi II DPR RI, menyoroti penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Krisrama di Nangahale. Khozin meminta aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan nonpidana dengan alasan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat adat.
Namun, pernyataan itu dinilai berpotensi melemahkan independensi aparat, khususnya Polda NTT, yang tengah menangani perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah melakukan penanganan perkara secara bertahap, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Seluruh proses diklaim mengikuti norma, standar, dan prosedur yang berlaku. Selain itu, berkas perkara juga telah melalui tahap penelitian oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT.
Proses ini mencakup evaluasi alat bukti, penerapan pasal, serta pemenuhan unsur pidana sesuai petunjuk jaksa peneliti.
“Artinya, proses hukum tidak berjalan secara serampangan, tetapi telah melewati mekanisme check and balance antarpenegak hukum,” ujar salah satu sumber dari tim advokasi.
Posisi PT. Krisrama dan Sengketa Lahan
