“Sama seperti kami dulu ikut Diklat. Semua hal kami pelajari dan kami praktekan, sebelum kami ditempatkan di unit kerja. Iya, menyangkut disiplin, loyalitas, ikut tata tertib dan aturan dinas, dan lain-lain yang menyangkut tugas dan tamggungnjawab sebagai aparatur negara”, jelas Lili.
Bedanya sekarang, lanjut dia, para tenaga P3K tidak diberi kewenangan menduduki jabatan fungsional maupun sttuktural, termasuk pengelolaan keuangan.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) bahwa tenaga P3K tidak boleh jabat di struktural maupun fungsional, juga dalam hal pengelolaan keuangan. Misalkan sebagai bendahara keuangan itu tidak boleh”, jelas Lili.
Namun di sisi lain, tambah dia,
dari jumlah ASN P3K lebih banyak dari kami yang PNS, mereka ada yang pintar-pintar dalam mengelola keuangan.
“Baru-baru ini di dinas kami kekurangan PNS di bidang pengelolaan Keuangan. Kami usulkan agar tenaga P3K bisa ambil peran. Tapi dari segi aturan tidak diperbolehkan. Iya itu mau dibilang sebagai suatu kelemahan dari tenaga P3K”, timpalnya.
Dengan terlaksananya pelatihan dasar ini, diharapkan seluruh ASN P3K di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT mampu meningkatkan kualitas kinerja, mendukung program pembangunan daerah, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. +++ marthen/CNC
