Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Mengadirkan KPH Mart, STRATEGI Gubernur MELKY Mengangkat HHBK dari HUTAN ke PASAR

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Gubernur Melky menilai, kehadiran KPH Mart dapat menjadi jembatan penting. Unit ini (KPH Mart, red) bukan sekadar tempat penjualan, tetapi juga pusat agregasi produk, peningkatan kualitas, dan penguatan branding lokal. “Iya, tidak perlu besar, yang penting dimulai,” tegasnya, menekankan pendekatan bertahap namun konsisten.

KPH Motor Penggerak

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-NTT di Hotel Harper Kupang, Jumat (27/3/2026) Gubernur Melky menegaskan posisi strategis KPH sebagai motor penggerak di tingkat lapangan.

Menurutnya, KPH tidak lagi cukup berperan sebagai penjaga kawasan hutan. Lebih dari itu, institusi ini harus mampu menjadi katalis pembangunan ekonomi kehutanan.

Ia menggarisbawahi sejumlah agenda penting KPH. Adalah Pengelolaan hutan berbasis keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi; Penguatan perlindungan hutan dari illegal logging dan kebakaran; Pengembangan perhutanan sosial; Optimalisasi HHBK secara legal dan berkelanjutan; serta Peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM. Dalam konteks ini, KPH Mart menjadi instrumen konkret yang menghubungkan kebijakan dengan praktik di lapangan.

Gubernur Melky juga tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan klasik sektor kehutanan di NTT. Seperti konflik tenurial *) Konflik Tenurial : konflik yang terkait dengan hak kepemilikan atau hak penggunaan lahan, biasanya antara masyarakat lokal atau petani dengan pemerintah, perusahaan, atau pihak lain yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

Konflik tenurial seringkali terjadi ketika ada perubahan status kepemilikan lahan, seperti perubahan penggunaan lahan, pengambilalihan lahan, atau perubahan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hak-hak masyarakat atas lahan. Contoh konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan atau perkebunan yang ingin mengambil alih lahan mereka.

Persoalan lainnya, tambah Gubernur Melky, adalah tekanan aktivitas ilegal, hingga minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi pekerjaan rumah besar. Namun, alih-alih melihatnya sebagai hambatan, Gubernur Melky memposisikannya sebagai titik tolak reformasi.

Untuk meminimalisir permasalahan ini maka pendekatan yang ditawarkan mencakup: (1) Pemetaan potensi sumber daya hutan secara komprehensif. (2) Pengembangan jasa lingkungan seperti ekowisata dan perdagangan karbon. (3) Kemitraan multipihak – pemerintah, masyarakat, dan swasta. (4) Penguatan kewirausahaan berbasis kehutanan. Dengan strategi ini, sektor kehutanan diharapkan tidak hanya menjadi penyangga ekologi, tetapi juga sumber pertumbuhan ekonomi baru.