Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

FH Unwira MENGURAI dan MEMBUMIKAN HUKUM dari Akar Rumput

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Namun, penyuluhan ini tidak berhenti pada aspek pelayanan publik. Ada banyak persoalan hukum yang berkembang dalam pertemuan tersebut.

Hadir dalam diskusi mendaras hukum ini diantaranya, Aiptu Yandi Liu, SH-Babinkamtibmas, Lurah dan Sekretaris Kelurahan Bello, Robby Lona dan Denny Patti. Juga hadir Ketua RT 004, Ady Hoan, Ketua RT 27 Paulus Lasboy, RT, Ketua RT 11 Petrus Pello, SH.MH dan para ketua RT/RW serta tokoh masyarakat se-Kelurahan Bello.

Sementara Tim Penyuluh Hukum yang hadir, Wakil Dekan FH Unwira Benediktus Peter Lay, SH., M.Hum; Mery Grace Megumi Maran, SH., M.H (Pemateri); Dosen Pendamping Agrifin B.C.L, SH., M.H. dan Yohanes Leonardus Ngagut, SH., M.H; serta dua mahasiswa cantik adalah Y. Da Cunha Fernandez dan Maria Emira Suni.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat basis. Utamanya pemahaman publik berkaitan dengan transformasi pelayanan perizinan melalui Mall Pelayanan Publik. Serta memberikan pemahaman hukum terkait hak-hak masyarakat dalam urusan pertanahan.

Dari topik diskusi ia berkembang ke persoalan yang lebih kompleks, seperti pemanfaatan kawasan sempadan di Kota Kupang yang kini dipadati pembangunan hotel dan pusat hiburan.

Perihal kawasan sempadan, di satu sisi, masyarakat dilarang membangun di kawasan tersebut. Di sisi lain, izin justru diberikan kepada pelaku usaha.

Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan hukum. Sementara alasan klasik yang sering muncul adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dorongan pertumbuhan ekonomi.

Namun bagi masyarakat kecil, kebijakan semacam ini kerap terasa timpang. Ia bahkan menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap sistem.

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah perubahan status tanah ulayat menjadi kawasan hutan lindung atau kawasan hijau di bawah penguasaan negara.

Konflik kepemilikan pun tak terhindarkan, terutama ketika lahan tersebut kemudian dialihfungsikan untuk pembangunan.

Antara Bukti dan Hak

Wakil Dekan FH Unwira, Benediktus Peter Lay, S.H , M.Hum menegaskan pentingnya memahami konsep dasar hak atas tanah.