Dia menjelaskan bahwa Sertifikat atau Pilar batas bukanlah Hak Mutlak, melainkan Bukti Kuat yang tetap harus didukung Dasar Hukum yang sah.
“Perlu ada proses check and recheck oleh Badan Pertanahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” timpalnya.
Pernyataan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas. Dari peserta, muncul berbagai pertanyaan kritis—mulai dari praktik manipulasi batas tanah hingga kejelasan regulasi tata ruang yang belum juga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.
Menariknya, penyuluhan ini tidak berlangsung satu arah. Warga аkar rumput menyampaikan keresahan mereka. Ada yang menyoroti perilaku oknum masyarakat yang memperluas batas tanah hingga bantaran sungai, namun seolah dibiarkan.
Ada pula yang mempertanyakan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang kerap disalahpahami.
Lebih dari itu, muncul harapan kuat agar penyuluhan hukum tidak berhenti di kantor kelurahan. Masyarakat menginginkan pendekatan yang lebih dekat – hingga ke tingkat RT dan RW.
Bagi mereka, pemahaman hukum yang baik dapat mencegah konflik sejak dini. Tanpa itu, persoalan kecil berpotensi membesar. Bahkan berujung pada keterlibatan aparat kepolisian dan bahkan pengadilan. Dan ini dapat mengganggu stabilitas sosial dari kemanan dan kenyamanan warga di tingkat RT/RW.
Menyatukan Pengetahuan dan Kehidupan
Kehadiran tim penyuluh—yang juga melibatkan akademisi seperti Agrifin B.C.L dan Yohanes Leonardus Ngagut, serta mahasiswa pendamping, Y. Da Cunha Fernandez dan Maria Emira Suni – menunjukkan bahwa dunia kampus memiliki peran strategis dalam membumikan hukum.
Penyuluhan ini menjadi ruang dialog, tempat hukum tidak lagi terasa sebagai sesuatu yang jauh dan kaku. Tetapi sebagai alat yang hidup – yang bisa dipahami, digunakan, dan bahkan diperjuangkan oleh masyarakat.
Pada akhirnya, membangun kesadaran hukum bukan hanya soal pengetahuan, tetapi soal keadilan yang dirasakan. Dan keadilan itu, seperti yang terlihat dalam kegiatan ini, harus dimulai dari akar rumput. +++ marthen/CNC
