Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

AYO Bangun NTT: LINDUNGI Tradisi BUDAYA dengan HKI Demi EKONOMI MANDIRI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Oleh : Florianus Apolonius Koten (Pranata Humas pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT*)

Citra News.Com, KUPANG – SLOGAN “Ayo Bangun NTT” yang diusung kepemimpinan Melky – Johny bukan sekadar pemanis retorika politik. Kata “Ayo” adalah panggilan solidaritas, sementara “Bangun” merupakan alarm kebangkitan kesadaran untuk mengubah potensi mati menjadi realitas ekonomi.
“NTT” dianugerahi kekayaan alam sekalas Komodo dan Kelimutu, serta warisan budaya adiluhung seperti tenun ikat dan lagu daerah.

Namun, ironisnya, stigma daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) masih melekat erat. Stigma inilah yang harus dikikis habis melalui momentum progresif pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu, ketika 58 lagu daerah NTT resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Kemenkum NTT sebagaimana dirilis oleh akun media sosial ig @kemenkumntt.

Peristiwa ini ditandai dengan penyerahan sertifikat EBT secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTT kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT.

Legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini adalah jembatan, meminjam istilah Steve Jobs, yang menghubungkan hak kreator dengan kebebasan publik menikmati buah cipta, sekaligus sebagai salah satu jalan keluar Flobamora dari belenggu keterbatasan ekonomi.

Menolak Stigma 3T dengan Kekayaan Komunal

Labelling Daerah 3T terekam dalam memori kolektif masyarakat dan menimbulkan ekses negatif berupa inferiority complex atau rasa rendah diri yang akut. Perasaan ini membuat masyarakat daerah NTT lupa bahwa mereka memiliki alam yang kaya, modal sosial yang kuat dan potensi budaya luar biasa yang dapat menjelma menjadi sumber ekonomi baru.

Kekontrasan ini membuat miris. Di satu sisi, cap Daerah 3 T yang tidak dapat terpungkiri dan disangkal tetapi di sisi lain, memiliki berbagai potensi budaya dan nilai ekonomi kultural yang signifikan.

Sebagai kekayaan intelektual komunal, momen 58 lagu daerah yang baru terdaftar dan tercatatkan merupakan suatu paradoks yang seharusnya dipertentangkan dengan label 3T.

NTT mampu keluar dari ruangan keterbatasan fiskal daerah melalui hal yang selama ini tidak pernah terpikirkan sama sekali. Melalui aset tak benda (intangible asset), lagu daerah merupakan salah satu tawaran jalan keluar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara yang sederhana tetapi memiliki nilai ekonomis.