Bupati Yos menegaskan, penyelamatan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah. Aset yang terbengkalai bukan hanya kehilangan nilai ekonominya, tetapi juga berpotensi menjadi beban bagi daerah apabila tidak segera ditangani secara tepat. Karena itu, Pemkab Kupang memilih menempuh jalan yang lebih panjang namun aman secara hukum.
Sikap hati-hati Bupati Yos Lede di tengah kebutuhan anggaran yang mendesak, mencerminkan pesan penting bahwa aset daerah bukan sekadar barang yang dapat diperjualbelikan untuk menambah kas pemerintah dalam menjawabi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Yos menilai kepatuhan terhadap regulasi jauh lebih penting daripada mengambil keputusan cepat yang berisiko menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
“Aset adalah kekayaan publik yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kupang”, pungkasnya. +++ marthen/cnc
