Meski demikian, Bupati Yos Lede mengatakan komunikasi dengan aparat penegak hukum intens (terus, red) dilakukan. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum sebelum mengambil keputusan terhadap aset tersebut agar seluruh langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan legal.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menyatakan kapal tersebut tidak lagi memiliki persoalan hukum, maka pemerintah akan segera melakukan langkah penyelamatan aset untuk PAD. Salah satu opsi yang terbuka adalah memanfaatkan atau menjualnya sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ia menegaskan, penyelamatan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah. Aset yang terbengkalai bukan hanya kehilangan nilai ekonominya, tetapi juga berpotensi menjadi beban bagi daerah apabila tidak segera ditangani secara tepat.
Karena itu, Pemkab Kupang memilih menempuh jalan yang lebih panjang namun aman secara hukum. Di tengah kebutuhan anggaran yang mendesak, Bupati Yos menilai kepatuhan terhadap regulasi jauh lebih penting daripada mengambil keputusan cepat yang berisiko menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Sikap hati-hati Bupati Yos mencerminkan pesan penting bahwa aset daerah bukan sekadar barang yang dapat diperjualbelikan untuk menambah kas pemerintah dalam menjawabi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Bagi Bupati Yos, aset adalah kekayaan publik yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kupang. +++ marthen/cnc













