Ekspresi Bupati Kupang YOSEF Lede saat diwawancarai di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026). Doc. marthen radja/citra-news.com
Jangan terburu menjual aset milik daerah. Perlu ada kajian mendalam dan mentaati regulasinya demi melindungi kepentingan publik.
Citra News.Com, KUPANG – KETERBATASAN fiskal menjadi tantangan yang dihadapi hampir semua pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kupang. Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.
Namun, di balik dorongan untuk meningkatkan pendapatan, pemerintah juga dihadapkan pada kewajiban menjaga setiap aset negara agar dikelola sesuai aturan hukum. Kesadaran itulah yang menjadi pijakan Bupati Kupang, Yosef Lede. Meski sejak awal masa kepemimpinannya memiliki rencana menjual sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di Kota Kupang, ia memastikan langkah tersebut tidak akan tergesa-gesa dilakukan.
Menurut dia, menjual aset pemerintah bukan sekadar keputusan administratif atau kebijakan kepala daerah. Di balik setiap aset terdapat tanggung jawab hukum, nilai ekonomi, dan kepentingan masyarakat yang harus dijaga. Karena itu, seluruh proses wajib mengikuti regulasi yang berlaku.
Bupati Yos menegaskan, pelepasan aset pemerintah harus melalui serangkaian tahapan yang ketat. Mulai dari kajian teknis, penilaian ekonomi, pemeriksaan administrasi, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Walaupun secara regulasi memungkinkan, pemerintah tetap harus tunduk pada seluruh ketentuan yang mengikat. Tidak boleh ada keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” demikian Bupati Yos usai menghadiri Rakor para Bupati/Walikota se-Provinsi NTT tentang Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).
Kepada awak Portal Berita citra-news.com Bupati Yos menjelaskan, salah satu tahapan yang dianggap paling penting ketika berkehendak menjual aset pemerintah (barang milik negara, red) ke Pemkot Kupang adalah proses penilaian aset oleh lembaga appraisal.
Ikhtiar menjual aset salah satunya tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ini, pihaknya bahkan tidak hanya mengandalkan penilai internal. Tetapi juga akan menggunakan jasa appraisal independen agar nilai aset yang dihasilkan benar-benar objektif.
